News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.

Semula, masyarakat diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR.

Kini kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali

Sementara penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut Tribunnews rangkum ketentuan terbaru bepergian menggunakan kereta api.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis legkap (minimal vaksinas dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negati RT-PCR atau hasil negati rapid test antigen

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, bagi:

a. Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis pertama

b. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api: Tak Perlu PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin

- Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 6 tahun diperkenankan dengan syarat didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Setiap penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara sau arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini