- Tidak diperkenankan untuk berbicara sau arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan