News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang tunggu keberangkatan yang dipenuhi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan UdaraWARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman.

Namun ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 16 tahun 2022 terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api

Baca juga: Testing PCR dan Antigen Ditiadakan, Pemerintah Tetap Ingatkan PPDN Wajib Isi E-Hac

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 2 april 2022 lalu.

Pertama, mengatur setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

"Memakai masker secara tepat menutup hidung dan mulut. Lalu mengganti secara berkala yaitu 4 jam sekali atau saat basah. Menjaga jarak, menghidari kerumunan, mencuci tangan atau mengunakan sanitizer," ungkapnya pada Siaran Radio RRI, Selasa (5/4/2022?.

Kedua, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ini menjadi syarat perjalanan dalam negeri.

Calon penumpang menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ketiga, PPDN dengan modal transportasi laut, udara dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api dari ke daerah di seluruh Indonesia berlaku dengan ketentuan berikut.

Satu, jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menjukkan hasil negatif melalui tes PCR atau antigen.

Kedua, Jia PPDN sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampel 1 kali 24 jam. Atau hasil tes negatif PCR dengan sampel diambil 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR negatif. Sample diambil 3 kali 2 jam sebeum keberangkatan.

Namun, pada jika PPDN memiliki kondisi khusus atau komorbid sehingga menyebabkan tidak bisa divaksin, wajib menujukkan hasil tes PCR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini