News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang tunggu keberangkatan yang dipenuhi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan UdaraWARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Sampel yang diambil adalah kurun waktu 3 kali 24 jam dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

Keempat, pelaku PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan di atas karena vaksin Covid-19 belum tersedia.

Selain itu anak bawah 6 tahun Tidak wajib menujukkan hasil tes PCR negatif. Namun anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta menerapkan prokes secara ketat.

"Untuk perjalanan rutin transportasi darat, pribadi atau kereta api wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut. Misalnya seperti Jabodetabek," kata Reisa lagi.

Ia pun menyebutkan pemerintah berharap masyarakat beperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini