News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Jabodetabek Level 1

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan mengalami kepadatan di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2022)-Pemprov DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan PPKM sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tercatat dimulai pada 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.

Aturan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” kutipan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Suka Duka Bertugas di RS Covid-19, Petugas Kebersihan: Saya Juga Ingin Pandemi ini Selesai

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM menunjukkan adanya perbaikan.

Di mana jumlah daerah yang berada di Level 1 meningkat pada penerapan PPKM kali ini.

Termasuk wilayah Jabodetabek yang kini masuk Level 1.

"Evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.”

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Disebutkan, untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kab. Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4," jelas Syafrizal.

Lebih lanjut, Syafrizal mengatakan, pemerintah berharap kondisi baik ini terus berlanjut meski pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.

"Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," imbuhnya.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali pada 24 Mei-6 Juni 2022

Berikut ini daftar wilayah PPKM Jawa-Bali terbaru, berdasarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini