News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Jabodetabek Level 1

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan mengalami kepadatan di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2022)-Pemprov DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan PPKM sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

Berikut ini daftar wilayah PPKM Jawa-Bali terbaru, berdasarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022:

DKI Jakarta

Level 1:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 1:

Kota Tangerang dan Kota dan Tangerang Selatan.

Level 2:

Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Level 1:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.

Level 2:

Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Baca juga: Dokter RSPP Imbau Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 untuk Hati-hati: Waspada Ada Mutasi Baru

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini