Untuk jalur laut, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pakar Epidemiologi: Kenaikan Kasus Covid-19 Bisa Saja Terjadi Kembali
AturanDaerah PPKM Level 1
1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengikuti protokol kesehatan
- wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
2. Kegiatan pada sektor keuangan, pasar modal, perhotelan, industri, teknologi informasi, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO dari kapasitas.
3. Kegiatan pada sektor kesehatan, keamanan, energi, logistik, pupuk/pertanian, penanganan bencana, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO.
4. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dari kapasitas dan harus sudah divaksin dosis kedua.
5. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial maksimal peserta adalah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.
7. Tetap memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan.
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel lain terkait PPKM