News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Se-Indonesia Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022, 1 Daerah Masih Berstatus Level 2

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Se-Indonesia berlaku 7 Juni-4 Juli 2022. Semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1. Satu daerah di luar Jawa-Bali masih berstatus Level 2.

- mengikuti protokol kesehatan
- wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi 
- anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.

2. Kegiatan pada sektor keuangan, pasar modal, perhotelan, industri, teknologi informasi, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO dari kapasitas.

3. Kegiatan pada sektor kesehatan, keamanan, energi, logistik, pupuk/pertanian, penanganan bencana, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO.

4. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dari kapasitas dan harus sudah divaksin dosis kedua.

5. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial maksimal peserta adalah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.

7. Tetap memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan.

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini