News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Level 2 Diberlakukan di Jabodetabek, Simak Aturan Lengkapnya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Akibat penambahan kasus Covid-19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. Berikut aturan lengkap terkait PPKM Level 2 yang diberlakukan di wilayah Jabodetabek mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 dan Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali, perpanjangan PPKM dimulai pada 5 Juli-1 Agustus 2022.

Pada keputusan ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikategorikan PPKM level 2.

Dalam aturan lengkap PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan lainnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Berlaku PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Bodetabek dan Satu Daerah Luar Jawa-Bali

Selengkapnya, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 yang diberlakukan di Jabodetabek dikutip dari covid19.go.id:

1. Kegiatan Belajar-Mengajar

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Perkantoran

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina hingga industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas 75 presen staf pelayanan masyarakat dan 50 persen staf pelyanan administrasi.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Sektor Mana Saja yang Diizinkan WFO 100 Persen?

3. Perhotelan Non-Karantina

Pengunjung menscan barcode di aplikasi PeduliLindungi saat memasuki di Timezone Supermal Karawaci, Tangerang, Banten, Sabtu (20/11/2021). Jabodetabek kini masuk PPKM level 2, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung dan kapasitas maksimal 75 persen.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung dan kapasitas maksimal 75 persen.

- Fasilitas pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen serta diijinkan penyediaan hidangan prasmanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini