8. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00 WIB.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus setiap anak usia enam sampai 12 tahun.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.
9. Kegiatan di Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.
- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapsitas maksimal 75 persen dan wkatu makan maksimal 60 menit.
10. Kegiatan di Fasilitas Umum
- Wajib memakai masker, menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
11. Kegiatan Seni, Budaya, Olaharaga dan Sosial Kemasyarakatan
- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
12. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
- Dapat diadakan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Penanganan Covid