Yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
Ada sejumlah aturan yang ditetapkan dalam setiap pelaksanaan PPKM yang bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19.
Sebelum adanya PPKM, pemerintah pernah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat awal munculnya pandemi Covid-19.
PSBB pertama kali diumumkan pada 31 Maret 2020.
Baca juga: Jokowi Janjikan Keppres Penghentian PSBB-PPKM Terbit Minggu Ini
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Mela Arnani)