News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite IV DPD Tekankan Pentingnya Pengawasan, Edukasi dan Sosialisasi Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja (Raker) secara virtual dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (3/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (3/2/2021), Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja (Raker) secara virtual dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Raker tersebut membahas pelaksanaan UU No. 1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan UU No. 2 tahun 2020 yang terkait dengan PEN serta Evaluasi Kebijakan OJK pada Tahun 2020 yang terkait dengan PEN.

Ketua Komite IV DPD RI H. Sukiryanto menyatakan sejauh ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di sektor jasa keuangan, yang diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kami berharap OJK semakin proaktif untuk melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, namun juga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah-daerah,” kata H. Sukiryanto dalam sambutannya.

Peran aktif OJK tersebut diharapkan mampu meningkatkan kembali kinerja di sektor perbankan yang sempat mengalami penurunan seperti yang terjadi pada bank Himbara yang kinerjanya turun hingga 40% sepanjang tahun 2020.

“Penurunan ini tak terelakkan sebagai dampak pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian juga bergerak negatif hingga akhir kuartal ketiga lalu bahkan hingga akhir Desember lalu diperkirakan masih terkontraksi -2,73% sampai dengan minus 1%,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan sinergi kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan melalui 6 (enam) hal yaitu:

(1) memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar;

(2) menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jam bursa;

(3) menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya;

(4) digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara;

(5) pengembangan kebijakan keuangan digital; dan

(6) digitalisasi proses pengawasan, pelaporan, fit & proper, transaksi pasar modal maupun RUPS.

“Adapun dukungan sektor jasa keuangan dalam program pemulihan ekonomi dilaksanakan melalui restrukturisasi kredit/pembiayaan, penempatan dana pemerintah dengan total sekitar Rp319,8 triliun telah tersalurkan oleh Bank Himbara, BPD, dan Bank Syariah, subsidi bunga, serta penjaminan kredit oleh Jamkrindo dan Askrindo di 2020 yang telah melakukan penjaminan terhadap 900 ribu pihak senilai Rp14,7 triliun,” kata Wimboh menjelaskan.

Wimboh Santoso menambahkan, kebijakan sektor jasa keuangan pada tahun 2021 difokuskan untuk mendukung program PEN, penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan, akselarasi transformasi digital di sektor jasa keuangan (SJK), serta penguatan kapasitas internal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini