“Kita juga masih melanjutkan kebijakan stimulus di tahun 2021 yang terdiri dari kebijakan restrukturisasi, mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui Bank Wakaf Mikro, KUR Klaster, penurunan Bobot Risiko (ATMR), digitalisasi UMKM, kemudahan bagi sektor kesehatan, serta dukungan bagi Lembaga Pengelola Investasi,” tambahnya.
Menanggapi pemaparan Ketua OJK, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu memberikan beberapa catatan, misalnya terkait penempatan dana PEN kepada perbankan.
“Dalam berbagai kesempatan, Perbankan mengatakan bahwa leverage dana PEN telah dilaksanakan, dengan demikian tugas mereka sudah selesai sesuai dengan komitmen. Tetapi bagaimana utilisasinya? Bagaimana actual growthnya? Ini belum ada penjelasan,” tukas Senator asal Provinsi Jawa Tengah ini.
Atas kondisi tersebut, ia meminta agar Perbankan penerima penempatan dana pemerintah menyampaikan secara transparan bagaimana kondisi pertumbuhan dan realisasi kredit atas penempatan dana PEN yang dimaksud.
Casytha juga menyingung eksistensi Jamkrida yang selama ini banyak yang mengalami pertumbuhan positif, tetapi ruang geraknya masih sempit dan dibatasi.
“Agar ruang gerak Jamkrida bisa diperluas sehingga menjadi nilai tambah bagi daerah dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta mengapresiasi perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, serta kebijakan stimulus lanjutan yang dilakukan OJK yang dimaksudkan agar dapat memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan melewati pandemi.
“Dengan catatan OJK harus terus melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut, serta menyempurnakan apabila diperlukan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Senator dari Provinsi Bengkulu Sultan Bachtiar Najamuddin meminta kepada OJK agar terus memantau penyelesaian pembayaran klaim nasabah asuransi bermasalah seperti Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Bumiputera.
“Kami selalu ditanyakan oleh masyarakat bagaimana kejelasan pembayaran klaim tersebut. Karena itu kami meminta komitmen dari OJK agar memantau dan mendorong agar cepat dibayarkan,” pintanya.
Terkait dengan penempatan dana PEN, Senator dari Provinsi Sumatera Selatan, Arniza Nilawati, memberi catatan bahwa belum semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan kesempatan untuk menyalurkannya. Padahal, bank daerah selama ini turut membantu dalam pemulihan ekonomi di daerah.
“Kami mendorong agar OJK bisa memberikan dukungan kepada BPD yang belum mendapat kesempatan menerima penempatan dana PEN, sehingga seluruh BPD bisa membantu pemulihan ekonomi di daerah secara maksimal,” katanya.
Hal lain yang patut menjadi perhatian Komite IV DPD RI adalah kurangnya edukasi dan sosialisasi masyarakat penerima manfaat yang dirasa masih kurang. Karena itu, OJK harus terus mengupayakan edukasi dan pembinaan khususnya terhadap program PEN.
Sebagai tindak Rapat Kerja, Komite IV DPD RI dan OJK sepakat untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan, sosialisasi, dan edukasi atas kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan terkait Program PEN pada tahun 2021 kepada masyarakat dan daerah. (*)