News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Minta Kejaksaan Tahan Rumahkan 4 IRT Terkait Kasus Pengerusakan di Praya Lombok

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin.

TRIBUNNEWS.COM - Ditahannya empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan pengerusakan gudang pabrik rokok UD. Mawar di Kecamatan Kopang oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menarik perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin. Melalui keterangan tertulisnya Minggu (21/02/2021) ia menyampaikan beberapa hal yang mesti jadi pertimbangan institusi penegak hukum.

"Sebagai sesama warga bangsa, kami berkeyakinan bahwa proses penegakan hukum yang adil mesti sejalan dengan standar moral dan etika kemanusiaan kita sebagai bangsa yang menjujung tinggi perikemanusiaan yang adil dan beradab," ujar wakil ketua DPD RI Sultan B. Najamudin melalui keterangan tertulisnya.

Senator muda asal Bengkulu ini mengungkapkan, sangat berbahaya jika ada IRT yang sedang aktif menyusui bayinya ditahan oleh penegak hukum dengan delik yang tidak proporsional. Terlepas dari tingkat kesalahan mereka, peristiwa Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Negara harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi rakyat kecil yang justru sedang menuntut keadilan di hadapan korporasi. Sudah cukup dengan kasus Nenek Asyani," ingat Sultan.

Oleh karena itu, tambah Sultan, kami minta kepada pihak Kejaksaan untuk cukup dengan melakukan penahanan rumah kepada empat IRT tersebut dalam proses hukumnya. Sudah saatnya penegakan hukum Indonesia ditunaikan dengan pendekatan yang arif dan bijaksana.

Kejaksaan dan kepolisian, ungkap Sultan, harus menjadi tempat penyelesaian masalah dengan cara restoratif dan DPD percaya nilai budaya dan adat bangsa Indonesia bisa menjadi filosofi dari penegakan hukum berkeadilan.

"Dalam situasi yang sosial dan ekonomi yang sedang tidak menentu ini akibat pandemi covid ini, ruang publik tidak boleh dibuat gaduh oleh delik hukum yang mengusik rasa keadilan publik," tutup Sultan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini