"Dampak polarisasi masyarakat sangat menganggu agenda pembangunan, dimana energi bangsa terkuras habis, bahkan Presiden terpilih harus melakukan rekonsiliasi agar penyatuan masyarakat dapat kembali terjadi. Dan itu memakan waktu lama dengan sumberdaya yang besar," tanggap Sultan.
Jadi, menurutnya, juga masih banyak persoalan dalam landasan konstitusi kita yang mesti disempurnakan. Seperti pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, Presiden terpilih yang mendapat dukungan mayoritas dari pemilih ternyata belum tentu didukung oleh mayoritas suara di DPR.
Karena itulah koalisi taktis dilakukan antar partai politik pendukung presiden terpilih dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPR. Dan ini dampak akibat dari ketidakjelasan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada siapa.
"Atas kondisi tersebut, sering kali terjadi dimana legitimasi suara dari rakyat melalui pemilihan umum dalam menentukan Presiden bersama Wakil Presiden dalam ekspektasi independensi suatu kebijakan justru seringkali terdistorsi oleh kepentingan para kelompok elit politik," papar Sultan.
Sebagai perbandingan, sebelum reformasi kekuasaan lebih berat ke eksekutif (executive heavy), kini pasca reformasi kekuasaan justru cenderung lebih berat ke legislatif (legislative heavy). Sehingga terjadi anomali sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan DPR sangat kuat. DPR sangat berperan dalam menentukan anggaran, dalam membentuk undang-undang, dalam rekrutmen jabatan publik dan berbagai kebijakan negara lainnya, serta dalam mengawasi pemerintah.
"Maka dengan seluruh persoalan demokrasi yang ada, perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif dengan mesti melibatkan banyak pihak," ungkapnya.
"Perubahan UUD NRI Tahun 1945 kelima nanti harus dapat merevitalisasi fungsi konstitusi. Dan kebutuhan kita saat ini melalui amandemen adalah mengembalikan nilai Pancasila didalam ruang kehidupan demokrasi kita," harapnya.
Maka dengan seluruh alasan diatas, isu krusial yang memiliki urgensi dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Sultan menitikberatkan pada road map bagaimana Presiden dapat dipilih kembali oleh MPR.
"Selain mendorong usulan hadirnya kembali pokok haluan negara dimana konsekuensinya adalah Presiden bertanggung jawab pada MPR dan penataan kewenangan lembaga tinggi negara, dengan mencermati perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia, maka mengembalikan Presiden sebagai mandataris MPR adalah kebutuhan mendesak yang mesti kita kaji secara bersama didalam usulan perubahan konstitusi kita," ujarnya.
Wacana ini tentu memiliki landasan yang kuat. Bagi Sultan, wewenang MPR RI harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara adalah hal pertama yang mesti dilaksanakan. Jadi pemilihan Presiden tetap dilakukan oleh MPR sebagaimana wujud 'penjelmaan' perwakilan seluruh rakyat Indonesia.
"Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila ke-4 dimana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan," tegas Sultan.
Dengan mengembalikan peran dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tidak berarti kita hendak mengambil langkah mundur bagi perjalanan demokrasi Indonesia, namun merupakan cara terbaik dalam menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi yang sesungguhnya dengan menangkal liberalisasi yang terjadi, yaitu kuatnya pengaruh oligarki politik dan oligarki ekonomi yang berkelindan didalam ruang kontes demokrasi kita yang berbiaya tinggi.
Sultan menyebutkan bahwa semangat Pancasila yang kita lekatkan pada demokrasi akan signifikan mendorong terlaksananya suksesi kepemimpinan yang berkualitas dan penuh dengan ketertiban sosial. Karena Sistem Kontrol pemilu akan berjalan efektif dan efisien hanya pada lembaga MPR sehingga juga potensi intervensi asing (pihak luar) serta money politics pun akan mudah diawasi dan dihindari.
Selain itu, langkah ini akan memberikan ruang keadilan pada seluruh anak bangsa untuk dapat berkesempatan berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional. Sebab demokrasi harus diarahkan pada kebutuhan kualitas, bukan faktor kuantitas seperti jumlah suara. Disadari atau tidak, demokrasi yang kita laksanakan sekarang telah menggerus nilai-nilai Pancasila itu sendiri.