News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catatan Kritis: Eksistensi Kewenangan DPD dan Independensi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan PURT DPD RI dan Senator Kalimantan Utara Hasan Basri

"Namun jikalau persyaratan ambang batas disebut sebagai open legal policy dalam menetapkan syarat ambang batas pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Parpol atau gabungan Parpol, menurut kami tidaklah bijaksana, karena dengan adanya ambang batas berarti mencederai hak konstitusional yang diberikan kepada Partai Politik, dengan kata lain hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," jelasnya.

"Konstitusi Indonesia bukanlah fenomena ahistoris. Konstitusi tidak dapat dipahami hanya sekedar teksnya semata, tetapi harus mencangkup geistlichen-hintergrund yang meliputi latar belakang sosial, politik, ekonom, serta pemikiran-pemerikiran yang hidup dan berkembang selama dalam proses amandemen," lanjut Hasan.

Sesuai dengan aspirasi dari daerah-daerah, masyarakat menginginkan adanya penguatan kewenangan DPD dan calon yang berasal dari perseorangan dengan melakukan amandemen ke-5 UUD NRI 1945. Di samping dalam prosesnya mengenai wacana amandemen ke-5 UUD NRI 1945 telah dilakukan kajian ilmiah di hampir 75 perguruan tinggi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar demokratisasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat diwujudkan.

Gagasan tersebut pun didukung hasil survei LSI yang menyimpulkan bahwa sebagian rakyat Indonesia menginginkan adanya capres perseorangan sebagai jalur alternatif selain jalur partai politik.

Dengan demikian, menjadi bukti alasan kuat sebagai awal untuk dijadikan argumen pendukung untuk dilakukannya Amandemen ke-5 UUD NRI 1945. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini