TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bukan satu-satunya cara mengatasi penerimaan pajak yang rendah.
Sebagai cara lain, seharusnya pemerintah juga bisa melakukan penghematan anggaran.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah mereformasi peraturan perpajakan untuk memaksimalkan penerimaan negara. Kami juga minta agar pembahasan tax amnesty bersamaan dengan dibahasnya Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar tidak tambal sulam," kata Ecky di Gedung DPR, Selasa (12/4/2016) malam.
Ecky juga menambahkan bahwa sesuai kesepakatan di Rapat Bamus pada 6 April 2016, kelanjutan pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus dikonsultasikan dahulu dengan pemerintah.
"Kita tidak ingin UU yang berpengaruh pada keuangan negara dianggap cacat. Karena Bamus tanggal 6 (April) itu lebih legitimate dihadiri empat pimpinan DPR dan kesimpulannya konsultasi dengan pemerintah," tuturnya.
Adanya kelemahan di sistem perpajakan Indonesia dinilai Ecky menyebabkan banyak wajib pajak yang menyimpan uang di luar negeri. Karena itu, amandemen UU Perpajakan juga perlu dilakukan.
"Di awal periode kita mengusulkan amandemen UU KUP sebagai prioritas karena itu yang dibutuhkan di RI. Namun dengan proses politik, pemerintah lebih awal mengajukan RUU Tax Amnesty," tandasnya.