News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Rusak Lingkungan, Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Dihentikan

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menilai reklamasi di pantai teluk Jakarta dapat dihentikan. Menurutnya penghentian itu dapat dilakukan jika dalam tinjauan dan kajiannya membahayakan dan merusak lingkungan.

"Kalau dalam tinjauan dan kajiannya membahayakan dan merusak lingkungan saya pikir (reklamasi) harus dibatalkan. Dihentikan secara permanen," kata Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut Edhy, penghentian reklamasi bukan untuk mengindari pembangunan, namun hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.

"Kan nggak bagus kalau kita punya gedung megah tapi lingkungan tercemar. Masyarakat kita tergusur," ujarnya.

‎Komisi IV, kata Edhy tidak melihat bahwa ada niat jelek dengan dilakukannya reklamasi. Namun pihaknya melihat ada ketidakseimbangan hak masyarakat kita di daerah dilakukannya reklamasi.

"Apa bedanya masyarakat yang 35 tahun tinggal di situ dengan yang baru dapat izin reklamasi. Kok pengusaha yang dilindungi dan rakyat digusur," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini