TRIBUNNEWS.COM - Senin (18/4), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong evisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Revisi UU Narkota dinilai semakin mendesak saat ini. Menurut Ketua BNN Komjen Budi Waseso, setidaknya 50 orang/hari meninggal akibat narkoba dan seluruh lapisan masyarakat yang terkontaminasi.
“Masalah ini sangat merusak generasi sehingga membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberikan efek jera kepada pengguna narkoba. Kalau kita tidak serius menangani ini maka negara ini akan terancam,” ujarnya.
Selain itu, saat ini semakin banyak narkoba jenis baru yang belum ada aturan hukumnya. BNN pun mengusulkan agar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diubah namanya menjadi tentang Narkotika dan Zat Psikoaktif Baru.
Melihat urgensi tersebut DPR dan Pemerintah sepakat bahwa revisi UU Narkotika tidak bisa ditunda lagi. (Pemberitaan DPR RI)