TRIBUNNEWS.COM - Panitia Kerja (Panja) Perfilman Nasional merekomendasikan tiga poin yang harus dilakukan pemerintah. Ketiga poin itu antara lain berkaitan dengan kelembagaan, investasi, dan revisi UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Ketua Panja Perfilman Nasional, Abdul Kharis Al Masyhari, mengatakan, dari sisi kelembagaan pihaknya mendorong pemerintah membuat kebijakan yang tegas mengenai penyelarasan dan sinergitas empat lembaga yang terkait langsung dengan perfilman nasional.
Empat lembaga tersebut adalah Badan Perfilman Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film Kemendikbud dan Lembaga Sensor Film.
"Sinergitas itu akan menghindarkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan pengembangan perfilman nasional, termasuk dalam menjaga kualitas produksi perfilman nasional yang diminati masyarakat," kata Abdul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Mengenai rekomendasi terkait investasi, Abdul mengatakan, Panja mendesak pemerintah agar mengimplementasikan kebijakan ekonomi jilid 10 mengenai bidang perfilman.
Panja antara lain menghendaki kewajiban muatan film yang diproduksi wajib memuat nilai-nilai budaya dan sejalan dengan Pancasila dalam produksi film sehingga menuju ke arah sasaran peningkatan kualitas produksi film Indonesia.
"Kewajiban mengutamakan pekerja film Indonesia dan penggunaan pola kerjasama yang tidak merugikan pekerja film tersebut sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja lokal terhadap serbuan tenaga kerja asing," tuturnya.
Terkait revisi UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, menurut Abdul, Panja Perfilman menerima aspirasi keinginan adanya perubahan atas UU tersebut.
Menurutnya, pemangku kepentingan menilai ada kelemahan dalam pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, pendidikan film, tata niaga film dan penguatan kelembagaan Badan Perfilman Indonesia.
"Untuk itu, Panja Perfilman Nasional mengusulkan akan menyusun revisi UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagai RUU inisiatif DPR dalam prolegnas 2014-2019," tandasnya.