TRIBUNNEWS.COM - Asman Abnur, Wakil Ketua Komisi IX DPR mengapresiasi laporan Dewan Pengawasan (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengenai program kerja selama satu tahun.
Selain itu dalam RDPU yang dilakukan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4/2016) juga membahas mengenai isu rangkap jabatan yang tidak boleh dilakukan Dewas yang tertera di UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Ini merupakan moment curhat pertama kali yang dilakukan Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX, selain memberikan informasi mengenai program kerja selama satu tahun, dan membahas isu rangkap jabatan," ujar Siti Masrifah, Anggota Komisi IX.
RDPU Komisi IX dengan Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kali ini menghasilkan tiga kesimpulan, pertama, Komisi IX DPR RI mendesak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan rangkap jabatan yang saat ini melekat paling lama tiga bulan.
Kedua, Komisi IX DPR mememinta Dewas untuk membahas bersama-sama melalui rapat koordinasi dengan masing-masing Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI mengenai ketentuan rangkap jabatan, mekanisme dan dana operasional program jaminan sosial.
Ketiga, Komisi IX DPR meminta Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menyampaikan laporan pengawasan atas pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setiap tiga bulan sekali. (Pemberitaan DPR RI)