News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Nilai Langkah Pemerintah Soal Lion Air Sudah Tepat

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan) didampingi Kepala Biro Komunikasi & Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo (kiri) memberikan keterangan Pers terkait kesalahan penurunan penumpang pesawat Internasional pada Terminal Domestik, di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (18/05). Kemenhub akhirnya membekukan layanan ground handling dua maskapai yakni Lion Air dan AirAsia. Untuk Lion Air hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan untuk AirAsia hanya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Rabu (18/5) surat pembekuan sudah dikeluarkan pada sejak 17 Mei dan berlaku. TRIBUNNEWS.COM/BKIP Kemenhub/Daniel Pietersz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia selama lima hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sudah tepat.

"‎Pemerintah menegakkan hukum, sudah tepat apa yang diputuskan Kemenhub. Kesalahannya sudah jelas," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Politikus Gerindra itu menuturkan, ‎aparat kepolisian harus melihat secara proporsional laporan dari pihak Lion Air. Dikatakannya, jangan sampai yang salah justru tidak mendapatkan sanksi dari pihak berwenang.

‎"Tidak bisa sebuah aturan tidak ditegakkan, harus ditegakkan. Jadi kita tidak boleh permisif," tuturnya.

‎Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak surat pembekuan diterbitkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini