TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan adanya sejumlah daerah yang proses pilkadanya belum selesai. Termasuk diantaranya, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
"Menurut saya itu semua harus segara diselesaikan sebelum Pilkada serentak tahap kedua," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Selain itu, politikus Golkar itu mengungkapkan adanya sejumlah undang-undang yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah, pada akhirnya dibatalkan oleh uji materi di MK.
Sementara, pasangan calon Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba dan Malik Ditu mendatangi Gedung DPR.
Mereka mengeluhkan putusan MK yang menghambat proses Pilkada di daerahnya.
"Kami datang ke DPR untuk konsultasi putusan MK," kata Bupati Muna, LB Rusman
Rusman menyesalkan putusan MK yang dianggapnya tidak adil.
Pasalnya, MK tidak memperhatikan dan mengabaikan fakta-fakta yang telah diverifikasi Panwaslu, KPUD dan kepolisian mengenai data-data kecurangan.
Ia heran MK justru hanya memperhatikan keterangan Lurah mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kenyataanya di manipulasi.
"Kita tahu data itu tidak benar karena lurahnya juga sudah dicek oleh polisi," tuturnya.
Rusman yang berhadapan dengan incumben Bupati Muna, Bahrudin dan LA Lapili menerima putusan MA yang memutuskan Perhitungan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 Juni 2016.
"Kami minta kepastian, keadilan di dalamnya. Ini agar masyarakat tidak bertanya aspek rasionalitas yuridisnya. Seorang yang bukan penyelenggara diakomodir kesaksiannya. Di sana suasana memanas. Jangan sampai ini terjadi di daerah lain, apalagi Komisi II sedang merevisi undang-undang Pilkada sekarang," katanya.