News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Usulkan Kenaikan 5 Persen Dana CSR Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Perusahaan di seluruh Indonesia memiliki persentase yang beranekaragam. Perbedaan tersebut timbul karena belum adanya payung hukum mengenai besaran dana CSR bagi Perusahaan.

Berdasarkan hal itu, Anggota Komisi VIII DPR, Anda  menyampaikan usulan besaran CSR di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/7/2016). Usulan tersebut juga berhubungan erat dengan rencana Komisi VIII DPR dalam menyusun draf RUU CSR  sekaligus juga menghimpun masukan dari berbagai daerah.

“Kelak apabila sudah ada payung hukumnya, dana CSR wajib disisihkan minimal 5 persen dari laba perusahaan. Usulan ini masih kecil, bagi perusahaan-perusahaan besar, “ujar Anda.

Menurut Anda, anggaran CSR  yang dikeluarkan perusahaan selama ini  berkisar dari 1-4 persen dari laba perusahaan. Anda berpendapat bahwa di tengah banyaknya jumlah perusahaan, pemberdayaan anggaran CSR masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya penduduk miskin disekitar daerah perusahaan tersebut.

"Dalam aturan baru nanti harus ada besaran minimal CSR dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR. Dengan begitu banyak masyarakat yang akan terbantu," tandas politisi Partai Gerinda tersebut. 

Anda juga mengungkapkan bahwa aturan CSR bukan menjadi beban bagi perusahaan, melainkan kebutuhan perusahaan dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. Politisi dari Daerah Pemilihan Banten I menegaskan bahwa  pendanaan CSR ini harus dipahami perusahaan sebagai upaya membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan mencerdaskan anak bangsa. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini