News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi X DPR Sesalkan Pembatalan Perda Pendidikan Gratis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa mengikuti proses belajar mengajar di halaman sekolah Lembaga Pendidikan Amal Shaleh, di Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/2/2016). Lembaga pendidikan gratis yang sebagian besar dari keluarga kurang mampu tersebut, mengajarkan 40 murid TK dan 65 murid SD yang akan diikutkan ujian untuk mendapatkan ijazah resmi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan, yaitu 

pendidikan gratis disesalkan Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana dibatalkan oleh

Kementerian Dalam Negeri. 

Sebagaimana diketahui, diantara 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kemendagri,

ternyata 72 di antaranya mengatur terkait  pendidikan. 

Padahal sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaskan bahwa Perda yang dibatalkan hanya

fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.‎

Beberapa di antaranya yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara

tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar

dan Menengah di Kota Batam.

Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara

Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

"Perda soal pendidikan gratis itu tidak bisa dibatalkan selama Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah (APBD) mampu," tegas Dadang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Politisi F-Hanura itu mengakui, pendidikan gratis yang boleh dilakukan Pemda dibatasi di tingkat

menengah saja, yakni SMA/SMK. Untuk menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi (PT)

itu bukan lagi kewenangan Pemda.

"Kalau PT yang digratiskan, itu sudah melampaui batas," imbuhnya.

Dadang menyarankan Mendagri perlu menjelaskan terkait Perda Pendidikan yang dihapus. 

"Apa‎kah melampaui kewenangan atau diskriminatif. Itu perlu dijelaskan, karena abu-abu sekali," pintanya.

Pemda yang berkeberatan dengan pencabutan Perda itu, 

menurut Dadang bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)‎.

"Keputusan pejabat publik bisa di PTUN-kan. Selama alasannya jelas, kenapa tidak," saran politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Ia juga menyarankan Komisi X DPR memanggil kepala daerah yang Perda Pendidikannya dibatalkan. 

"Kami coba klarifikasi di komisi X. Kita juga minta pemerintah tidak tergesa-gesa.

Karena ini kan hanya diberi waktu 14 hari," tutup Dadang. (Pemberitaan DPR RI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini