TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan, yaitu
pendidikan gratis disesalkan Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana dibatalkan oleh
Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui, diantara 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kemendagri,
ternyata 72 di antaranya mengatur terkait pendidikan.
Padahal sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaskan bahwa Perda yang dibatalkan hanya
fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.
Beberapa di antaranya yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara
tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar
dan Menengah di Kota Batam.
Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara
Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.
"Perda soal pendidikan gratis itu tidak bisa dibatalkan selama Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) mampu," tegas Dadang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Politisi F-Hanura itu mengakui, pendidikan gratis yang boleh dilakukan Pemda dibatasi di tingkat
menengah saja, yakni SMA/SMK. Untuk menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi (PT)
itu bukan lagi kewenangan Pemda.
"Kalau PT yang digratiskan, itu sudah melampaui batas," imbuhnya.
Dadang menyarankan Mendagri perlu menjelaskan terkait Perda Pendidikan yang dihapus.
"Apakah melampaui kewenangan atau diskriminatif. Itu perlu dijelaskan, karena abu-abu sekali," pintanya.
Pemda yang berkeberatan dengan pencabutan Perda itu,
menurut Dadang bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan pejabat publik bisa di PTUN-kan. Selama alasannya jelas, kenapa tidak," saran politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Ia juga menyarankan Komisi X DPR memanggil kepala daerah yang Perda Pendidikannya dibatalkan.
"Kami coba klarifikasi di komisi X. Kita juga minta pemerintah tidak tergesa-gesa.
Karena ini kan hanya diberi waktu 14 hari," tutup Dadang. (Pemberitaan DPR RI).