TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi III DPR mengaku kaget dengan penangkapan I Putu Sudiartana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Tb Soenmandjaja mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah.
Putu merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat.
"Terus terang agak syok enggak pernah dengar kayak gini, kan pergerakan monitor tiap anggota termonitor, tapi ini enggak tahu sama sekali. Kita percaya dengan KPK, mudah-mudahan ini memotivasi untuk yang lebih besar," kata Soenmandjaja di Kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (3/7/2016).
Ia juga mengaku heran dengan penangkapan tersebut karena Putu bukanlah anggota Banggar. Meskipun, kasus yang menjerat Putu adalah proyek jalan di Sumatera Barat pada APBNP 2016.
Politikus PKS itu mengatakan Komisi III DPR berencana untuk menjenguk Putu sehabis buka bersama dengan Kapolri di Mabes Polri. Namun, ia tidak mengetahui kelanjutan rencana tersebut karena harus pergi ke Bogor.
"Kemarin kita mau kesana, kami diundang buka bersama Kapolri dan Presiden usai acara mau kesana, tapi saya pulang," imbuhnya.
Diketahui, Putu Sudiartana ditangkap KPK karena terkait dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar APBNP 2016.
Politikus Partai Demokrat itu menerima transfer dana Rp 500 juta untuk memuluskan proyek tersebut.
Selain menangkap Sudiartana, KPK juga menangkap Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiarta, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.
KPK menetapkan Sudiartana, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.