News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi I DPR Minta Dewan Pers Tegas Terapkan Fungsi Kode Etik Jurnalistik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menolak Dirotasi, Dave Laksono Anggap Pimpinan DPR Berpihak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi I DPR dengan Dewan Pers diadakan hari Kamis lalu (14/7), bertempat di ruang rapat Komisi I, Senayan Jakarta.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno meminta Dewan Pers untuk tegas dalam menerapkan fungsi-fungsi kode etik.

“Sekarang Media sangat menentukan kebijakan dan pendapat publik. Oleh karena itu kami meminta agar Dewan Pers bisa tegas dalam menerapkan fungsi-fungsi kode etik Jurnalistik, agar media tidak kebablasan. Karena banyak juga berita-berita yang tidak seratus persen disiarkan tepat dan dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat,”ujar Dave, begitu ia biasa disapa.

Contohnya, lanjut Dave berita tentang terorisme dan kasus-kasus besar lainnya yang disiarkan begitu cepat sehingga ada trial by Press (peradilan oleh pers).

Akibatnya, publik cepat menentukan pendapat serta sikap karena publik tidak melihat kebenaran seratus persen atau tanpa melihat fakta sebenarnya.

Dave menambahkan kekacauan tersebut bersumber dari media abal-abal yang begitu cepat menyiarkan dan menyebarkan berita hanya demi kepentingan ekonomi sesaat bukan untuk pengetahuan publik.

"Oleh karena itu kami berharap Dewan Pers dapat memberikan sanksi dan hukuman yang keras terhadap media-media seperti itu. Semua pers jika melanggar kode etik, mengganggu kenyamanan publik, dan melanggar undang- undang, baik itu undang-undang ITE, UU rahasia perbankan, jika semua itu ditabrak, maka harus ada sanksi pidana, sanksi sosial, dan tentu saja sanksi dan hukuman dari dewan pers sebagaimana tugas dan fungsi dari Dewan Pers situ sendiri,”pungkas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

(Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini