TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagu anggaran 2017 untuk Sekertariat Kabinet telah disetujui oleh Komisi II DPR.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman usai rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifa’i pada Kamis, (14/07/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rambe menyebutkan pagu anggaran 2017 untuk Sekretariat Kabinet sebesar Rp. 219.679.229.000 dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebesar Rp. 131.221.531.000.00.
“Komisi II setuju untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR, namun untuk alokasi berdasarkan program, Komisi II akan membahasnya kembali secara lebih mendalam pada rapat kerja selanjutnya,” ujar Rambe
Mengenai tambahan anggaran Setkab sebesar Rp 19.363.227.000.00 guna menutupi kekurangan belanja operasional, ia mengatakan pihaknya menyetujui untuk dibawa dalam Badan Anggaran DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Terhadap usulan tambahan anggaran Setkab sebesar Rp 19.363.227.000.00 yang akan dialokasikan untuk menutupi kekurangan belanja operasional, Komisi II menyetujui untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR,” terangnya.
Tak hanya Setkab, usulan tambahan anggaran juga datang dari ORI, Rambe memaparkan tambahan tersebut sebesar Rp 212.778.469.000.00.
Komisi II juga telah menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut.
“Terhadap usulan tambahan anggaran ORI sebesar Rp 212.778.469.000.00 yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun 2017, Komisi II menyetujui untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR,” paparnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II juga menyoroti agar ORI mampu mengalokasikan anggaran dengan memprioritaskan pada peningkatan kapasitas pegawai, pengelolaan keuangan dan lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik.
“Komisi II DPR meminta ORI dalam pengalokasian anggaran tahun 2017 benar-benar memprioritaskan pada peningkatan kapasitas kepegawaian, pengelolaan keuangan dan upaya mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, penting bagi Ori agar mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait maladministrasi yang memiliki dampak bagi masyarakat.
“Serta penyelesaian pengaduan masyarakat terkait maladministrasi, terutama pada kasus yang memiliki dampak luas pada masyarakat,” pungkasnya.
( Pemberitaan DPR RI).