TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan tambahan Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 976.410.485.000.00 belum disetujui Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan pembahasan usulan tersebut akan dibahas dalam rapat kerja yang akan datang usai melakukan rapat kerja dengan KPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin malam, (18/07/2016).
“Komisi II DPR belum dapat menyetujui usulan tambahan anggaran KPU, dan akan membahasnya lebih lanjut pada rapat kerja yang akan datang,” jelas Rambe.
Meskipun begitu, terhadap pagu anggaran KPU tahun 2017, Komisi II telah menyetujui untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR sebesar Rp.1.931.150.758.000.00.
“Namun untuk alokasi anggaran berdasarkan program, Komisi II akan membahasnya kembali secara lebih mendalam pada rapat kerja yang akan datang,” papar Rambe usai memimpin rapat.
Sebelumnya terkait usulan tambahan anggaran KPU, anggota Komisi II Arteria Dahlan mengingatkan bahwa negara ini sedang tidak punya uang.
Hal itu dicontohkan dengan konteks DPR yang sudah jarang melakukan kunjungan kerja luar negeri.
“Negara ini sedang tak punya uang, artinya semua orang diantaranya kita, termasuk DPR juga sudah jarang keluar negeri. Karena kita menghargai kesulitan pemerintah,” ujar Arteria.
Arteria juga mengkritisi pagu anggaran yang diajukan KPU sebesar 1.9 triliun. Ia menilai pagu indikatif 1,93 triliun dengan dukungan manajemen sebesar 1.8 Triliun membuat KPU sebanyak 82% hanya untuk menjalankan anggaran secara statis.
“Artinya 82% hanya untuk menjalankan KPU secara statis. Boros sekali kalau begini,” papar Arteria.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengkritisi Sekjen KPU yang tidak mampu menghadirkan program prioritas yang didukung pendanaan yang mumpuni.
Hal itu didasarkan kegiatan prioritas yang hanya dialokasikan 17% dari pagu anggaran.
“Di posturnya juga tertuang kegiatan prioritas hanya dialokasikan 17%. Kendala KPU ada di kesekjenan. Kesekjenan tak mampu menghadirkan mana program prioritas didukung pendanaan yang mumpuni,” pungkas Arteria. (Pemberitaan DPR RI)