TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan tentang kelebihan kapasitas (over capacity) membuat Komisi III DPR mendesak perlunya sebuah langkah konkrit dalam masalah tersebut.
Tim Kunker Komisi III yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan itu berkesempatan untuk melihat secara langsung kondisi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kalsel.
“Kami meninjau Lapas Teluk Dalam yang sangat over capacity, jumlah napi yang ada sekarang disini 2.195 orang, sementara kapasitas yang seharusnya adalah 366 napi. Beginilah kondisi nyata Lapas kita. Komisi III sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu anggarannya di APBNP, dan pada tahun ini besaran APBNP yang diberikan kepada Kementerian Hukum Dan Ham untuk Lapas sebesar Rp 1,3 trilyun,” papar Anggota Komisi III Aboe Bakar Al-Habsyi di Lapas Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (02/08/2016).
Ia juga mengatakan anggaran untuk wilayah Kalimantan Selatan sebesar kurang lebih 45 milyar rupiah untuk dua Lapas. Memang masih diperlukan usaha dan kerja keras yang nyata untuk dapat menuju hasil yang maksimal.
“Oleh karena itu, saya melihat perlu ada satu langkah yang spesial, yakni sinergi antara Undang-undang itu sendiri dalam menentukan jumlah payung hukumnya, termasuk masalah pemberian rehabilitasi. Sehingga tercipta keterpaduan langkah antara Kementerian Hukum dan Ham, Kepolisian, Kejaksaanan serta BNN. (Pemberitaan DPR RI)