News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Sampaikan Surat Kepada Komisi III Untuk Disampaikan Ke Presiden.

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, Selasa (2/8-2016) berkesempatan bertemu dengan Mary Jane.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Suasana haru tampak hadir ketika Komisi III DPR RI lakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (02/08).

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso berkesempatan bertemu dengan Komisi yang membidangi hukum ini.

Mary menitipkan surat kepada Komisi III untuk disampaikan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menjelaskan Kunjungan Kerja ini rutin dalam masa reses selalu Lapas.

Selain itu,  Kunjungan kerja ini juga  ingin memantau pencegahan peredaran narkoba di Lapas.   

Menurut informasi yang didapat,  Provinsi DIY cukup baik, dari 6 Lapas, hanya 2% kelebihan kapasitas, serta hanya ada 3 yang masih status kuning yang artinya tidak ada peredaran narkoba tapi handphone masih ada.

“Kita ingin mengetahui sejauh mana over kapasitasnya, "Lapas ini jangan sampai menjadi pusat peredaran narkoba serta teroris," jelasnya.

Yang menarik dari kunjungan ke Lapas ini, Komisi III dapat bertemu dengan 3 terpidana mati, salah satu yang paling populer Mary Jane. 

Mary Jane menyampaikan surat kepada Komisi III, untuk disampaikan kepada Presiden.

Tri Medya Panjaitan menerangkan bahwa nantinya surat ini akan segera diserahkan pada Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Beliau (Mary Jane) minta keadilan supaya bisa dibebaskan dari hukuman mati. Sesampainya di Jakarta, Saya akan meminta waktu untuk ketemu dengan Pak Pramono Anung, untuk menyerahkan surat Mary Jane ke Presiden Joko Widodo,” tegas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini.

Tentunya, lanjut Trimedya, Presiden Jokowi akan meminta pertimbangan Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini