News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi X DPR Minta Kemendikbud Konfirmasi Data Guru Bersertifikasi di Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemedikbud) menjelaskan data valid jumlah guru sertifikasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemedikbud) menjelaskan data valid jumlah guru sertifikasi.

Permintaan itu terkait temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang ketidaksesuaian data guru sertifikasi dengan jumlah anggaran yang akan dikucurkan, sehingga Kemenkeu RI menahan kucuran dana tunjangan guru sebesar Rp 23,3 triliun pada APBN-P 2016.

“Pasalnya, jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbeda dengan data Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016 lalu,” kata Dwita, Selasa (30/08/2016).

Dwita menjelaskan data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 guru, sedangkan data Kemendikbud hingga 2015 sebesar 1.638.240 orang.

Terdapat perbedaan sejumlah 416.473 guru dari kedua data tersebut.

Politisi F-Gerindra itu mengungkapkan tercatat di website data.go.id yang merupakan website data beberapa lembaga seperti BPS, Badan Informasi dan Geospasial, Bappenas, dan kantor staf presiden jumlah sertifikasi guru hingga penghujung Agustus 2016 berjumlah 1.328.018 guru.

“Jadi saya meminta Kemendikbud, benar-benar menjelaskan jumlah sebenarnya, berapa guru sertifikasi, dan memberikan klarifikasi terkait isu sertifikasi yang berkembang karena membuat resah guru-guru didaerah” saran Dwita.

Disatu sisi, politisi asal daerah pemilihan Lampung II meminta para guru didaerah untuk tenang dalam menanggapi isu ini.

“Para guru harap tenang, karena tunjangan profesi tidak akan dipotong atau dihilangkan. Hal ini menyangkut sikronisasi data, tapi kita harapkan tidak akan terulang kembali,” imbuh Dwita.

Dwita juga meminta Kemendikbud mengkonfirmasi ke daerah sehingga tidak terjadi keresahan.

Ia menyarankan perlu adanya surat tertulis dari Kemendikbud bahwa tidak ada pemotongan tunjangan.

“Kemendikbud juga harus menjelaskan data penerima sertifikasi per daerah atau per provinsi, sehingga masing-masing pihak bisa mensinkronisasikan data. Jangan sampai nanti sudah ditahan Kemenkeu RI dananya, ternyata salah data lagi” tutup Dwita. (Pemberitaan DPR RI) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini