News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Usulkan Pemerintah Atur Antrian Calon Jamaah Haji Berdasarkan Usia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan antrian pelaksanaan ibadah haji berdasarkan usia calon jemaah haji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat mengusulkan pemerintah prioritaskan antrian pelaksanaan ibadah haji berdasarkan usia calon jemaah haji.

Menurutnya, para jemaah haji yang telah berusia lanjut memiliki resiko tinggi hadapi kematian karena penyakit degeneratif yang dideritanya.

“Komisi IX DPR RI turut peduli terhadap masalah kesehatan jamaah haji. Oleh sebab itu, kami tidak menginginkan semakin tinggi angka kematian jamaah haji Indonesia di tanah suci pada masa datang. Kinerja Kementerian kesehatan (Kemenkes) akan dipertaruhkan sebagai kementerian yang paling bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan jamaah haji,” tuturnya. 

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tingkat kematian jamaah haji Indonesia di tahun 2015 mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun 2014.

Yaitu, dari 297 jamaah haji Indonesia (2014) menjadi 605 jamaah haji Indonesia (2015).

“Saya melihat semakin panjang dan lamanya antrian mengakibatkan usia jama’ah haji kedepan akan semakin lanjut sehingga menyebabkan semakin tingginya prosentase jama’ah yang beresiko tinggi menghadapi kematian,”ujar Adang.

Apabila pemerintah mampu menerapkan sistem antrian berdasar usia, lanjut Adang, maka diperkirakan pada kurun waktu lima tahun mendatang, 70 persen usia jamaah haji berada pada wilayah aman akan resiko kematian akibat usia terlalu lanjut.

Hal ini disebabkan, usia jamaah haji paling tua pada kisaran 60 tahun.

“Saya berharap, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama dapat melakukan simulasi bersama untuk mengukur resiko berdasar usia. Pemerintah harus sudah mulai memikirkan keberangkatan haji tidak hanya sekedar lunas ONH, namun ada porsi minimal 50 persen dari kuota haji diurut berdasar usia,” pungkas Adang. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini