TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Fahri Hamzah meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak memonopoli pengelolaan zakat.
Saat menerima perwakilan dari Forum Zakat (Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia) di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/09/2016), Fahri Hamzah menilai Baznas cukup menjadi regulator.
Dalam kesempatan itu, Forum zakat mengeluhkan implementasi Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dengan adanya Inpres ini, semua pengelolaan zakat dipusatkan di Baznas.
“Seharusnya Baznas membatasi diri cukup sebagai regulator. Kalau menjadi operator dan regulator, dicampur itu nanti justru menjadi persoalan. Karena seolah-olah zakat itu keterpusatan,” kata Fahri.
Politisi F-PKS menekankan pengelolaan dilakukan oleh lembaga amil zakat (LAZ) lainnya karena yang penting pertanggungjawaban atau auditnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan Baznas membangun komunikasi dan kesepakatan tentang paradigma pengelolaan zakat.
Akibatnya bukan aspek kekuasaan yang ditonjolkan.
Padahal falsafah pengelolaan zakat itu pembayar zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahiq) harus didekatkan.
Jika zakat diotonomisasi jauh lebih sesuai dengan filsafat pengelolaan zakat.
“Inpres itu punya pretensi otoriter terjadap lembaga amil zakat yang sudah ada. Akhirnya lembaga amil zakat itu mau tidak mau dipaksa ikut bergabung dengan Baznas,” imbuh Fahri.
Terhadap inpres yang diterbitkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Fahri mengatakan agar LAZ tetap bekerja secara lokal.
“Inpres itu kan sebenarnya tidak perlu memaksa,” tegas politisi asal dapil NTB itu. (Pemberitaan DPR RI)