News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Permenkes Kefarmasian Perkuat Kewenangan BPOM Mengawasi Obat-Obat Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang di konsutasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR terkait kefarmasian dilakukan untuk menambah kewenangan serta memperkuat BPOM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang dikonsultasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR tentang kefarmasian dikatakan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani dilakukan untuk menambah kewenangan serta memperkuat BPOM. 

Ada tiga Permenkes terkait kefarmasian yang dikonsultasikan ke DPR untuk disempurnakan.

Ketiganya adalah Permenkes Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek dan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.

“Nantinya, peran BPOM akan diperkuat dalam Permenkes itu. Pengadaan dan penyaluran obat nantinya atas pengawasan BPOM. Pengawasan bisa mencegah adanya obat-obat yang dipalsukan. Nantinya, obat yang masuk dan keluar akan dicek BPOM, jika ditemukan ada obat dari sumber tidak resmi maka akan dilakukan pencegahan,” ujar Irma disela-sela rapat dengar pendapat dengan BPOM di Gedung Nusantara I, Senayan, DPR, Kamis (8/9/2016).

Lebih lanjut Politis F-Nasdem ini mengatakan pengawasan BPOM juga ditambah, tidak hanya ranah publik BPOM kini bisa mengawasi di ranah lebih dalam yaitu Rumah Sakit, Apotek dan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik, dll-red).

Wewenang ini di berikan kepada BPOM karena tidak adil kalau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membuat regulasi tapi dia juga yang melakukan operasional.

“Nah ngak fair dong masa dia mengawasi dirinya sendiri, hasilnya tidak akan maksimal. Maka kita di komisi IX sepakat, agar Permen ini di juga di atur siapa yang bertanggung jawab, siapa regulator dan operatornya, agar semuanya jelas, jadi kalau terjadi sesuatu kita bisa tunjuk hidung, karena ada dasar hukumnya,”tegas Irma.

Permen ini direvisi memang semata-mata untuk memperkuat BPOM.

Harapannya semua permasalahan bisa terurai oleh Badan POM bisa bersama-sama dengan Bareskrim melakukan pengerebekan, sidak, sita dan juga bisa mengawal kasus sampai ke pengadilan.

“Ini yang komisi IX inginkan sehingga setiap kasus yang terjadi itu jelas efek jeranya bagi pelaku,”pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI ) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini