TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) Agung Budi Santoso menghadiri sosialisasi prosedur pelayanan Jamkestama bagi Staf Administrasi Anggota (SAA) DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Dalam kesempatan itu, Agung mendorong PT Jasindo meningkatkan pelayanannya.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan, melihat hasil evaluasi kami dari BURT yang masih banyak mendapatkan pertanyaan maupun keluhan dari anggota yang sering menanyakan program Jamkestama,” kata politisi dari F-Demokrat itu dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Diakuinya, tingkat pelayanan disetiap Rumah Sakit Provider belum sama antara RS satu dengan yang lain.
Selain itu, waktu klaim penggantian biaya (reimbursement) pun masih menjadi kendala.
“Nah, ini kadang yang menjadi persoalan. BURT akan tetap terus mengevaluasi sehingga dari tahun ke tahun ada perbaikan cukup baik,” ungkapnya.
Selain itu, kepada Jasindo, Agung juga berharap untuk segera diterbitkannya Standard Operating Procedure (SOP) sehingga tingkat pelayanan di setiap RS Provider akan sama.
Kepala Unit Usaha Jasindo Health Prayidno mengapresiasi dengan diadakannya sosialisasi Program Jamkestama.
Diharapkannya, kegiatan tersebut dapat membentuk pemahaman yang sama terhadap program Jamkestama.
“Karena memang program ini sifatnya penugasan dari Kementerian Keuangan yang masih ada rambu-rambunya. Sekaligus event sosialisasi ini kami dari badan pelaksana bisa menampung kendala-kendala yang ada di lapangan untuk dicarikan solusi dalam rangka improvement layanan kedepannya,” imbuh Prayidno.
Sejauh ini, PT Jasindo telah bekerja sama dengan 832 RS Pemerintah dan Swasta di 34 Provinsi. 349 diantaranya terletak di Jabodetabek dan penambahan provider termasuk RS Rujukan daerah terus berlangsung di beberapa kota besar.
Program Jamkestama yang dikelolah oleh PT Jasindo merupakan implementasi dari Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2014 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, KY, Hakim MK, Hakim Agung MA, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat negara lainnya beserta keluarganya. (Pemberitaan DPR RI)