TRIBUNNEWS.COM - Badan Perbukuan Nasional berfungsi mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan insan perbukuan. Hal ini dilakukan sehingga kedepan buku-buku bisa didapat secara mudah, murah, gampang diakses dan bermutu.
"Badan ini sudah kita diskusikan dalam pembahasan tahap 1 RUU Sistem Perbukuan dengan pemerintah. Walaupun masih dalam perdebatan dengan MenPAN-RB, ada kekhawatiran karena sebelumnya pernah dibentuk Dewan Perbukuan," kata Ketua Tim Panja RUU Sisbuk Sutan Adil Hendra usai pertemuan dengan Sekda Prov. Jambi dan sejumlah insan perbukuan Jambi, Jum'at (14/10).
Padahal, lanjut Sutan, Badan Perbukuan berbeda dengan Dewan Perbukuan. Dahulu, saat berbentuk dewan, ketuanya presiden dan wakilnya para menteri terkait, ini pun dinilai Sutan tidak terlalu efektiff.
"Kita usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi oleh eselon 1, karena bagian pengawasan buku (Puskurbuk) yang ada di Kemendikbud sekarang dipegang eselon 3. Sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung," pungkas Politisi Dapil Jambi ini.
Ia menambahkan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) saat ini juga hanya memiliki kewenangan pengawasan pada buku pendidikan yang dibuat kementerian, sedangkan buku umum tidak bisa diawasi.
"Jadi menurut saya, sudah tepat jika Puskurbuk diubah menjadi Badan Perbukuan Nasional dengan ditambah kewenangannya. Badan itu juga bisa mengakomodir seluruh insan perbukuan dan menjadi leading koordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sutan, Badan Perbukuan nantinya membuat beberapa regulasi buku pendidikan maupun buku umum.
Pertama, akan dibuat filter, norma dan aturan terhadap buku-buku agar berkualitas. Kedua, regulasi terhadap buku terjangkau. Ketiga, bagaimana mendorong penerbit dan penulis supaya terus bergairah melahirkan karya-karya berkualitas, karena nantinya mereka diberikan hak dan kewajiban yang layak.
"Selama ini kita dengar masukan para penulis maupun penerbit, royalti yang didapat tidak sebanding. Semua itu sudah kita tampung, nanti kita cari sistemnya supaya dapat dituangkan dalam RUU Sisbuk," tutupnya
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi menjelaskan, Badan Perbukuan Nasional ini akan berbeda peran dan fungsi dari dewan perbukuan yang lama.
"Badan ini selain membuat kebijakan, tetapi juga sebagai eksekutor. Sehingga, kalau ada buku tidak layak bisa langsung ditindak. Dan Badan ini bisa mengawasi isi buku yang tidak sesuai, lalu bisa menkoordinir kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi," kata Politisi F-Gerindra itu.
Selain itu, Badan Perbukuan nantinya akan merumuskan bagaimana penulis dan penerbit bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Sekda Pemprov Jambi, Ridham Priskab, mengatakan, RUU Sisbuk ini diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap kualitas perbukuan, baik itu buku umum maupun pendidikan.
Dari sisi penerbit, lanjut Ridham, ada masukan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bahwa RUU Sisbuk harus dapat melindungi hak-hak penulis dan penerbit. Itu karena selama ini antara royalti dengan biaya yang dibuat tidak seimbang.
Ditambahkannya, perlu juga dibuat regulasi mengenai tata kelola penerbitan itu sendiri. Di Jambi banyak yang belum tahu. Menurut perwakilan IKAPI di Prov Jambi penerbit baru ada dua.
Ridham mengharapkan, RUU Sisbuk ini harus mampu mengangkat harkat dan martabat para penulis maupun penerbit. (Pemberitaan DPR RI)