News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VIII DPR Minta IAIN Ambon Penuhi Syarat Alih Status

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI saat pertemuan tim dengan Civitas Akademika IAIN, di Kampus IAIN Ambon, Senin (31/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Keinginan alih status Institut Agama Islam Negeri Ambon (IAIN Ambon)  menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), ditanggapi Komisi VIII DPR RI dengan meminta IAIN memenuhi syarat dasar alih status.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII  DPR RI ke Provinsi Maluku Achmad Mustaqim menanggapi adanya keinginan dari civitas akademika IAIN Ambon terkait alih status menjadi UIN.

"Alih status itu memang sudah menjadi hak setiap kampus untuk melihat, menilai, dan menginventarisir apa yang sepatutnya harus menjadi persyaratan," kata politisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan saat pertemuan tim dengan Civitas Akademika IAIN, di Kampus IAIN Ambon, Senin (31/10/2016).

Tentunya persyaratan tersebut, lanjutnya, tidak sekedar persyaratan faktual saja. Misalnya harus memiliki mahasiswa sekian atau fakultas sekian. Jadi bukan hanya persyaratan administrasi saja.

"Tentunya yang paling tahu adalah seluruh civitas akademika di sini untuk menginventarisirnya.," pungkasnya.

Pada pertemuan yang dipimpin Rektor IAIN Ambon tersebut, ia bertanya kepada Civitas Akademika, siapa yang bisa memberikan jawaban tiga value utama IAIN untuk menjadi UIN.

Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban DPR mendorong Pemerintah pusat. Sebagai Koordinator Anggota Komisi VIII di  Badan Anggaran DPR (Banggar), Ia selalu mengutamakan perlunya value untuk menjadi UIN.

Dia juga minta kepada seluruh Civitas Akademika yang hadir untuk memantabkan dulu keinginan alih status.

"Yakinkan dulu dan buktikan bahwa itu ada value yang bisa diperjuangkan. Kalau itu tidak ada, mohon maaf kami tidak bisa memperjuangkannya," tegasnya.

Karena menurutnya, salah satu kata kunci di Banggar DPR adalah harus bisa meningkatkan produk activity.

Jadi semua aspek pembiayaan, ia menginfokan di 2017 itu ada dana desa-desa sebesar 25,8 triliun yang bisa digeser-geser di Banggar tapi harus memiliki dua syarat, yaitu  syarat pertama harus produk activity yang berarti harus ada value. Syarat kedua harus ada persetujuan DPR.

Artinya kalau dari sisi pembiayaan tidak masalah untuk alih status, tetapi syarat dasarnya harus dipenuhi dulu. Itu yang harus dipikirkan.

"Kalau ingin cepat harus cepat dipikirkan. Kalau perlu buat survey di Provinsi Maluku seberapa besar responsibility masyarakat terhadap kehadiran IAIN. Kemudian seberapa jauh pengetahuan masyarakat perbedaan IAIN dan UIN bagi kepentingan mereka," tandasnya. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini