News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sesuai Mekanisme UU MD3, Surat Pergantian Ketua DPR Akan Dibahas di Rapat Pimpinan

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan DPR diwakili Agus Hermanto telah menerima surat DPP dan Fraksi Golkar berisi pergantian Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom kepada Setya Novanto. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Surat DPP dan Fraksi Golkar berisi pergantian Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom kepada Setya Novanto telah diterima pimpinan DPR, Rabu (23/11/2016).

"Kemarin sore saya lihat sudah ada. Ada dua surat yang diterima pertama dari Fraksi Golkar yang ditanda tangani Plt Ketua Fraksi Kahar Muzakir dan sekretaris fraksi, surat DPP di tandatangi oleh Ketua Harian Nurdin Halid dan Sekjen Golkar," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Agus menjelaskan surat tersebut sesuai mekanisme UU MD3 akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR RI.

"Mudah-mudahan hari ini pimpinan lengkap kami akan melakukan rapat pimpinan, minimal 3 pimpinan, kalau 2 tidak kuorum," kata Politikus Demokrat itu.

Hasil rapat pimpinan DPR tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna. Kemudian surat tersebut dibahas kembali di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diambil keputusan. Lalu, dibawa kembali ke rapat paripurna.

Agus mengatakan kedua surat itu berisikan hal yang sama yakni pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.

Alasan yang disampaikan Partai Golkar untuk mengembalikan nama baik Setya Novanto pascaputusan Mahkamah Konsitusi serta MKD DPR RI terkait kasus 'Papa Minta Saham'

"Kalau tidak salah itu alasanya pengembalian nama baik, sudah dilaksanakan itu pengadilan MK," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini