TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti mengusulkan perbaikan terhadap izin lingkungan PT Semen Indonesia agar segera dapat beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Rembang.
Hal itu diungkapkan saat kunjungan kerja spesifik ke Rembang, Jawa Tengah, Sabtu, (26/11/2016). Ia juga meminta agar PT Semen Indonesia ini untuk terus berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam menyelesaikan persoalan izin ini yang beberapa waktu lalu digugat di Mahkamah Agung (MA).
“Menurut saya diperbaiki izin itu saja. Lalu juga melakukan sinergi dengan Gubernur Jateng Pak Ganjar, karena menginginkan agar aset negara ini tetap berlanjut,” ujar Endang.
Politisi Golkar ini juga menjelaskan diperlukan koordinasi dengan Menteri dan jika diperlukan undang Presiden untuk melakukan tinjauan ke lokasi PT Semen Indonesia sehingga dapat memperoleh pertimbangan mengenai keuntungan yang didapat dari PT Semen Indonesia ini.
“Saran saya ini diperlukan koordinasi dengan Bu Menteri. Kalau perlu undang juga Pak Presiden supaya lihat langsung secara fisik.Tentunya nanto juga ada pertimabangan tentang sejauh mana kerugian dan keuntungan yang diterima masyarakat,” tuturnya.
Politisi asal Dapil Jateng ini juga menegaskan bahwa keberadaan PT Semen Indonesia ini adalah harapan masyarakat Rembang agar dapat memenuhi kebutuhan lokalnya secara mandiri. Sehingga ini perlu terus didorong dan mendapatkan dukungan banyak pihak.
“Ini banyak sekali keuntungan untuk masyarakat dan lingkungannya, bahkan ini satu-satunya harapan masyarakat di Jateng untuk memenuhi kebutuhan lokal,” harap Endang.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VI Yaqut Cholil Qoumas, menurutnya cukup diterbitkan saja izin lingkungan yang baru dengan mangakomodir seluruh hasil putusan MA yang memenangkan penggugat.
“Jalan saja terus dengan mulai mengajukan izin baru,” ujar mantan Wakil Bupati Rembang ini.
Sebagaimana diketahui, MA telah memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan sebagian warga Rembang terhadap pendirian PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016. (Pemberitaan DPR RI).