News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

DPRD OKU Timur Perlu Pahami Ketentuan Dana Desa

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI, Helmizar.

Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI, Helmizar mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur harus memahami tugas dan fungsinya sebagai Anggota Dewan. Karena mereka harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang mengatur Dana Desa, termasuk mengundang aparat yang ada di wilayahnya terkait implementasi Dana Desa.

“Jadi bagaimana membangun desa itu tidak hanya kepada desanya saja, tetapi Anggota Dewan juga harus mendukung kepada desa-desa itu sendiri,” kata Helmi, sapaan akrab Helmizar, saat menerima kunjungan konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten OKU Timur terkait Prioritas Pembangunan Dana Desa, di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Helmi menerangkan, DPRD OKU Timur kurang memahami temuan-temuan dalam pelaksanaan Dana Desa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mereka agak kaget dengan apa yang kami sampaikan. Dan mereka membutuhkan tenaga kesekretariatan yang mendukung dalam hal membaca hasil temuan. Intinya Anggota Dewan harus bisa saling koordinasi dan bersinergi yang kuat dengan bagian kesekretariatan,” jelasnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar DPRD OKU Timur mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun BPK untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa yang sebenarnya.

“Karena kewenangan pembinaan Dana Desa itu ada di BPKP, jadi mereka harus mengadakan pertemuan atau rapat dengan BPKP untuk mengetahui pertanggungjawaban Dana Desa, terutama di OKU Timur itu sendiri,” tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini