TRIBUNNEWS.COM - Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.
Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
• 4 Anggota DPR yang Baru Dilantik Diperiksa KPK Lantaran Kasus Suap, Ini Kasusnya
Perppu KPK, jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku.
Namun, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.
• Klarifikasi KPK Soal 3 Isu Novel Baswedan, Mulai dari Foto di Bandara hingga Tukar Guling Kasus
Hal ini diatur di Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.
Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut.
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.