News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Hasil Rapat Paripurna ke III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 – 2020

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR, Puan Maharani

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke 3 DPR RI Masa Persidangan I 2019 – 2020. Rapat dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPR, Selasa, 22 Oktober 2019. Tercatat 514 anggota DPR RI hadir di ruang sidang sehingga rapat dinyatakan kuorum. “Semoga di rapat paripurna paripurna selanjutnya seluruh anggota hadir,”ungkap Puan sebelum membuka sidang.

Rapat paripurna membahas agenda inti yaitu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selaku pimpinan sidang, Puan Maharani membacakan susunan dan komposisi alat kelengkapan dewan. (data terlampir)  Sidang Paripurna penetapan AKD berlangsung mulus. Peserta sidang Paripurna menyetujui Jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada BAMUS, KOMISI, BALEG, BANGGAR, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan PANSUS.    

Baca: Hadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI, Mulan Jameela Curi Perhatian karena Dress Glamor di Tubuhnya

“Kami mohon kiranya fraksi-fraksi segera mengirimkan daftar nama-nama Anggotanya yang akan ditugaskan pada Alat Kelengkapan Dewan kecuali dalam keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) kepada Sekertariat Jenderal DPR RI untuk ditindaklanjuti,”ucap Puan

DPR Setujui Pemberhentian Kapolri Rapat paripurna juga menyetujui pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 22 Oktober 2019 yang membahas surat presiden Nomor : R-51/Pres/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Harapan Anggota DPR RI Termuda Hillary Brigitta Lasut kepada Jokowi-Maruf Amin

Sesuai UU Kepolisian Ayat (1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Ayat (2) usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat beserta alasannya. “Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” Puan menjelaskan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini