TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuariana menyayangkan sistem persyaratan yang digunakan untuk menentukan pemilihan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia beranggapan persyaratan yang tertera bagi seseorang yang akan menjabat atau diberhentikan sebagai direksi dan komisaris BUMN terlalu sederhana.
Hal ini ia sampaikan ketika Komisi VI DPR RI melangsungkan rapat dengan akademisi membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca: Lemahnya Kepatuhan Prinsip Jadi Alasan Gantikan Bansos Rastra dengan BPNT
Nevi menekankan, kunci pengelolaan BUMN ini terletak pada pemilihan direksi dan komisarisnya, sehingga menurutnya persyaratan tersebut harus diubah.
“Kunci dari pengelolaan BUMN yang ada di Indonesia ini ialah sebetulnya pada pemilihan direksi dan komisaris. Jadi kami melihat dari Undang-Undang ini sistem pemilihan direksi dan komisaris ini masih sederhana untuk dibuat rentetannya, sehingga kami ingin memastikan proses pemilihannya ini profesional, terpercaya, bahkan lebih dari separuh urusan BUMN ini selesai dengan pimpinan BUMN yang kredibel dan berintegritas,” seru Nevi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa sebutan ‘oknum’ yang ditujukan oleh Menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno terhadap direksi atau komisaris yang tersangkut kasus-kasus pidana hanyalah retorika belaka.
Baca: Irma Suryani Sebut Mulan Zalim Rebut Kursi DPR Demi Ahmad Dhani, Fadli Zon Bereaksi Keras Tak Terima
Baginya fenomena tersebut adalah sebuah masalah yang menunjukkan bahwa ada tata kelola bisnis serta sistem perekrutan di BUMN yang tidak berjalan dengan baik.
“Walaupun Ibu Rini sudah mengatakan bahwa itu oknum, tapi kita juga harus melihat bahwa ada tata kelola bisnis di BUMN ini yang belum berjalan dengan baik. Artinya ada sistem yang salah di perusahaan-perusahaan tersebut. Sudah disampaikan salah satunya komisaris itu tidak hanya mengawasi terlihat terkesan sebagai pajangan, tetapi harus menguasai dimana tempat dia berada,” tukas politisi dapil Sumbar II tersebut. (*)h