TRIBUNNEWS.COM - DPR RI periode ini mewarisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum selesai direvisi oleh periode lalu. Ketika itu, pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR RI.
Akhirnya, revisi UU ASN mandeg. Kini, muncul semangat baru di Badan Legsilasi (Baleg) DPR RI untuk segera memasukkan revisi UU ASN ke dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Baca: Azis Syamsuddin Kaget Ada Wacana Penambahan Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan hal ini dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ASN Jangan Jadi PHP Honorer K2” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2019). Pasal krusial yang nanti akan direvisi adalah batas usia 35 tahun untuk penerimaan CPNS. Persoalan ini harus diperjelas agar pegawai honorer yang bertahun-tahun mengabdi bisa diakomodir UU ASN yang nanti direvisi.
“DIM dari pemerintah tak kunjung dikirim sampai periode lalu berakhir. Baleg sekarang sedang menyusun Prolegnas Prioritas dan revisi UU ASN diusahakan masuk Prolegnas. Para tenaga honorer K2 harus segera diangkat menjadi PNS, karena masa pengabdian mereka cukup lama,” kata Baidowi.
Masalahnya, lanjut legislator F-PPP DPR RI ini, tidak ada perlakuan khusus dari Pemerintah kepada para honorer K2 tersebut. Walaupun Pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menampung honorer K2, tetap saja tidak membuat honorer K2 otomatis diterima menjadi PPPK. Pasalnya, jalur PPPK juga dibuka untuk umum. Ini berpotensi menyingkirkan para honorer K2 itu.
Baca: Cerita Slamet Ariyadi Dapatkan Kursi DPR RI, Rela Naik Kereta hingga Tidur di Stasiun Pasar Senen
“PPPK dibuka untuk umum. Itu berarti tidak ada perlakuan khusus bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Komisi II sendiri sudah mengusulkan revisi UU ASN. Tinggal kita menunggu ketegasan pemerintah. Mudah-mudahan pemerintah punya semangat yang sama,” harap legislator dapil Jawa Timur XI itu. (*)