TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Madya Badan Keahlian (BK) DPR RI Ahmad Budiman menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Kudus. Dalam kunjungan konsultasi ini, salah satunya dibahas mengenai persoalan sektor pendidikan dan kesehatan yang ada di DPRD Kudus. Khususnya terkait presentase Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kudus.
“Mereka (DPRD Kudus) mempertanyakan tentang bagaimana persoalan implementasi dari presentase APBN untuk pendidikan, dimana merekalah sebetulnya pelaksana di lapangan,” kata Budiman usai menerima konsultasi DPRD Kudus terkait pendidikan dan kesehatan Kudus, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca: Perlu Pemetaan Karakter Gambut Indonesia
Dalam hal tersebut, Budiman mengatakan persoalan yang ada di Kabupaten Kudus dapat dijadikan sebagai inventarisasi masalah bagi DPR RI. Dalam hal ini, akan dibahas oleh Komisi terkait untuk dicarikan solusi agar dapat diterapkan di daerah masing-masing.
Selain itu, juga dibahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang perlu segera pemberlakuan di Kudus. Menurutnya, dalam hal ini perlu adanya regulasi turunan.
“Mengingat pengelolaan terkait pondok pesantren ini bukan hanya persoalan di Komisi yang menangani masalah pendidikan saja, tetapi juga persoalan di Kementerian Agama,” jelasnya.
Oleh karenanya, ada dua kementerian yang melakukan pembahasan bersama untuk membuat regulasi turunan dari UU itu. Sehingga regulasi inilah yang diminta oleh daerah, bahwa daerah sudah merasakannya sebagai kebutuhan.
Baca: Perlu Sinergi Antar Lembaga Hadapi Nataru
"Jadi mereka menyampaikan aspirasinya bahwa terkait (regulasi) pondok pesantren itu kiranya dapat disegerakan karena memang sangat dibutuhkan bagi daerah,” tutup Budiman. (*)