TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo usai menggelar pertemuan dengan Wali Kota Surakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Surakarta terkait persiapan dan kesiapan Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, menyatakan bahwa Kota Surakarta siap untuk melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 mendatang.
Dalam pertemuan terungkap kesiapan dan persiapan Surakarta menghadapi Pilkada sudah tidak ada masalah.
“Intinya bahwa Kota Surakarta menyangkut persiapan Pilkada serentak 2020 sudah siap. Pemerintah, KPU, Bawaslu sudah memberikan dukungan yang optimal. kita lihat perkembangannya apakah akan ada masalah, tetapi dari aspek kesiapannya saya kira sudah cukup,” ucap Arif di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Wali Kota Surakarta, KPUD dan Bawaslu Surakarta, Jateng, Senin (9/12/2019).
Baca: Masinton: DPR dan Pemerintah akan Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor Jika Rakyat Kehendaki
Secara umum politisi dapil Jawa Timur IV ini menilai, hal-hal yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI terkait persiapan Pilkada serentak untuk kota Solo dan Surakarta sudah cukup memadai. Hanya saja antisipasi dinamika politik yang tinggi harus diwaspadai.
“Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut seperti apa. Tetapi menyangkut masalah yang berpotensi krusial, hampir tidak ada. Kecuali soal dinamika politik yang tinggi,” ungkapnya.
Legislator PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Solo, Kota Surakarta dengan KPU dan Bawaslu Kota Surakarta sudah disepakati dan ditandatangani.
Baca: Pemerintah Diminta Sinkronkan Kebutuhan Gas untuk Pabrik Pupuk
Ia menambahkan jika nanti terjadi perubahan penambahan kegiatan dan NPHD-nya tidak tercukupi, maka nanti Pemkot Surakarta akan melakukan penyesuaian atau perbaikan melalui APBD-Perubahan.
“Dalam arti penambahan anggaran melalui APBD perubahan,” ungkapnya. Arif pun berharap agar Pilkada serentak 2020 khususnya di Surakarta kualitasnya harus lebih baik lagi, lebih lancar dan tertib. Dan juga sosialisasi Pilkadanya harus secara detail sampai ke tingkat RW, terutama diingatkan bahwa masa jabatan Wali Kota, Bupati yang akan datang maksimal hanya 4 tahun, yang sebelumnya 5 tahun masa jabatan. (*)