News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi IX Konsisten Minta BPJS Kesehatan Tidak Naikan Iuran Kelas III

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI bersikeras meminta pemerintah menunda atau bahkan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Komisi IX DPR RI sepakat mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku 1 Januari 2020. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah tidak menaikkan BPJS Kesehatan Kelas III.

“Pokoknya, kami mau tidak ada kenaikan iuran peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Kelas III. Perpres Nomor 75  Tahun 2019 mau ditunda atau direvisi, ya monggo. Yang penting iuran BPJS khusus Kelas III tidak naik,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat Raker dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, Dewas BPJS dan Kepala DJSN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca: Anggota Komisi IX DPR RI, Gus Nabil Ajak Pengusaha Obat Tradisional Bangkitkan Jalur Rempah

Hasilnya, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, seluruh peserta Raker sepakat kenaikan BPJS Kesehatan kelas III bagi PBPU dan Bukan Pekerja (BP) tidak jadi dinaikkan. Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif solusi menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen mulai Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

“Alternatif pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU dan BP  Kelas III. Tapi, kami masih menunggu kepastian jawaban Menteri Keuangan,” kata Terawan.

Alternatif kedua, Terawan melanjutkan, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019. Alternatif ketiga, kata Terawan, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan

Komisi IX DPR RI menyetujui alternatif kedua yang ditawarkan Menkes Terawan. Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan DJSN untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan BP Kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa. Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan menjamin per 1 Januari 2020 dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini