TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengingatkan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan roda pemerintahan, harus perlu memperlihatkan ketaatannya kepada asas dan kepatuhannya kepada hukum yang bersifat inkrah.
Untuk itu, Presiden harus menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca: MA Diprediksi Kembali Akan Batalkan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Penyebabnya
“Saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” kata Lucy dalam siaran persnya yang dikutip laman berita dpr.go.id, Kamis (14/5/2020).
Terkait rencana Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres mulai Juli 2020 dan Januari 2021 mendatang, ia menilai Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS saat Pandemi, Anggota DPR Ini Ungkap Kekecewaan: Tidak Tepat Waktunya
Sebab Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II terhitung nulai 1 Juli 2020. Sementara iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dinaikkan tahun depan. “Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan MA yang telah membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Seharusnya, tegas Lucy, Pemerintah bisa melaksanakan putusan MA dengan taat asas. Legislator dapil Jawa Timur I itu khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat asas pada hukum, nanti rakyat mengikutinya. Bila itu yang terjadi, ini dipastikan berbahaya buat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Baca: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
“Kalau seperti ini kan sama saja artinya Pemerintah Jokowi bermain-main dengan Putusan MA. Dan, ini jelas bukan contoh yang baik diperlihatkan Presiden Jokowi kepada rakyat yang ia pimpin. Saya meminta Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum,” pesan Lucy sembari menutup pernyataannya. (*)