News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi V DPR Dukung Kepala Desa Percepat Salurkan BLT

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 dari petugas di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). Pembagian BLT dari pemerintah kepada warga miskin tersebut serentak dilakukan di setiap Kantor Pos. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud memberi support moril terhadap para kepala desa beserta perangkatnya yang sedang melakukan proses percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami dampak Covid-19.

“Ikhtiar keras para kepala desa dalam menyegerakan pencairan BLT yang bersumber dari Dana Desa adalah wujud kepedulian dan kepekaan sosial para pemimpin desa tersebut,” ucap Ruslan dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020).

Baca: DPR Minta Pemerintah Perkuat Grand Design Sektor Perikanan

Sebagaimana yang terjadi di dapilnya, Aceh II, para kepala desa beserta perangkatnya sangat memahami nilai kearifan lokal yang berlaku di Aceh. Dimana, kebutuhan belanja rumah tangga selalu membengkak di tiap-tiap hari-hari Besar Islam seperti tradisi Meugang dan Hari Raya Idul Fitri yang hanya tersisa beberapa hari lagi.

Ruslan pun memahami, para kepala desa juga mengalami beragam kesulitan, hambatan dan tantangan dalam proses pencairan dana BLT. “Sebab itu para Keuchik (kepala desa) yang juga merupakan mitra kerja saya ditingkat grassroots (akar rumput), pasti akan bergegas menyalurkan BLT agar bisa diterima masyarakatnya sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H,” ungkap politisi Fraksi PKB itu dengan yakin.

Baca: Andre Rosiade Sarankan Bansos Pemerintah Berbentuk Tunai

Lebih lanjut Ruslan menjelaskan bahwa saat ini Relawan Gampong (desa) Lawan Covid-19 di Aceh masih ada yang mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengaman sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintahan desa.

Hasilnya akan segera divalidasi, kemudian finalisasi data dan legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa dan dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.

Ruslan berpendapat, apa yang sedang dilakukan oleh para kepala desa, khususnya di Aceh, sudah sesuai dengan intruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa yang isinya meminta seluruh kepala desa agar BLT dapat disalurkan sebelum 24 Mei 2020.

Baca: Ketua Komisi VIII DPR: Tidak Adil Dong, Bandara Dibuka Tapi Masjid Tidak Boleh. . .

Surat Intruksi Menteri Desa PDTT tertanggal 15 Mei 2020 itu, menurut Ruslan, mempertegas kembali kewenangan desa yang juga tertuang dalam Permendesa Nomor 6 tahun 2020.

Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Gampong kepada Bupati/Wali Kota sudah melebihi 5 hari kerja.

Kepada Kementerian Sosial (Kemensos), Ruslan meminta agar dapat bersinergi dengan baik dalam proses peyaluran BLT yang bersumber dari Kemensos. Hal ini penting mengingat ada beberapa kepala desa yang menunda penyaluran BLT Dana Desa hingga BLT yang bersumber dari Kemensos disalurkan.

Baca: Menko PMK Minta Penyaluran BLT Dana Desa Dipercepat dan Bebas dari Penyelewengan

Kebijakan menunda sementara oleh kepala desa, tentunya punya alasan yang kuat. Salah satunya adalah menghindari konflik dan perlunya mewujudkan kebersamaan antar masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber BLT tidak hanya dari Dana Desa, tapi juga dari instansi lain. Sebab itu, penyaluranya harus serentak sehingga manfaat bisa dirasakan bersama-sama oleh seluruh masyarakat penerima,” tutup Ruslan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini