TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan belasungkawa atas gugurnya pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Indonesia di Republik Demokratik Kongo.
Menurut Kharis, sebagai Anggota Dewan Tidak Tetap Keamanan PBB, Indonesia bisa merespons serius kejadian ini dengan mendorong investigasi terhadap serangan yang dialami personel TNI di Kongo.
Baca: Bahas Anggaran 2021, KPK-BNN-PPATK Rapat dengan Komisi III DPR RI
“Sebuah usulan bisa Indonesia ajukan di Dewan Keamanan PBB untuk melakukan investigasi sekaligus meringkus kelompok-kelompok yang bertanggung jawab terhadap penyerangan pasukan penjaga perdamaian." ujar Kharis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Rabu (24/6/2020).
Kharis mengutuk keras serangan milisi bersenjata yang mengakibatkan seorang anggota TNI gugur dan seorang masih dalam perawatan intensif.
Baca: Raker Bersama Komisi X DPR RI, Menpora Bahas RKA KL dan RKP KL 2021
Sebagaimana diketahui, Serma Wahyudi gugur setelah rombongan patrolinya diserang oleh milisi di dekat Beni, kota di Provinsi Kivu Utara, Kongo, Senin (22/6/2020) malam waktu setempat.
Akibat serangan itu, Serma Wahyudi dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih dalam perawatan intensif.
“Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I mengutuk keras serangan milisi bersenjata terhadap pasukan yang bertugas dalam misi perdamaian,” tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.
Kharis menyampaikan duka cita mendalam dan solidaritas penuh kepada korban serta keluarga korban akibat aksi serangan dari orang-orang yang ingin mengusik perdamaian di wilayah tersebut.
“Kita telah kehilangan Serma Rama Wahyudi, salah satu prajurit terbaik dalam misi yang sangat mulia, Maka sudah sepatutnya kita memberikan penghormatan serta penghargaan setinggi-tingginya terhadap pengorbanan beliau, semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan,” ujar politisi dapil Jateng V itu.
Baca: Ketua Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Pembakaran Bendera PDIP Saat Demo RUU HIP
Kendati demikian, ia mengingatkan kejadian ini tidak membuat Indonesia berhenti mengirimkan pasukan perdamian.
Sebab, ada amanah konstitusi untuk tetap turut serta menjaga perdamaian dunia.
“Dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 disebutkan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilaan sosial. Kita berduka, tapi tentu tidak lantas menyurutkan langkah Indonesia dalam ikut menjadi bagian dalam misi perdamaian" tandas Kharis. (*)